Solo (Espos) Portofolio yang selama ini menjadi syarat utama penilaian sertifikasi guru akan dicek kebenarannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan penilaian sertifikasi guru.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Prof Dr Baedowi MSi, menjelaskan dokumen-dokumen yang ada dalam portofolio akan diuji kebenarannya. Ia mencontohkan, jika dalam portofolio ada karya ilmiah yang dibuat, maka akan ditanyakan dan diuji apakah karya ilmiah itu benar-benar dibuat sendiri atau tidak.
Demikian juga ketika dalam portofolio ada sertifikat mengikuti seminar tertentu, akan ditanyakan materi seminarnya. “Saat ini sedang dikaji sistem penilaiannya seperti apa. Jika sudah siap, akan segera diimplementasikan,” ujarnya saat dihubungi Espos, Kamis (16/9).
Sementara sebelumnya, kata Baedowi, portofolio itu hanya dikirim dan tidak ada pengecekan tentang kebenaran data yang dikirim oleh guru yang bersangkutan. Oleh karena itu Baedowi mengingatkan agar guru yang akan mengajukan sertifikasi benar-benar jujur dan tidak membuat dokumen palsu.
Buat rumusan
Sementara itu Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon XIII, Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd berpendapat jika portofolio sebagai syarat utama sertifikasi, akan dihilangkan maka perlu ditata kembali aturannya dan dibuat rumusan secara jelas tentang pengganti sistem portofolio itu. Furqon mengakui proses sertifikasi dengan menggunakan portofolio memiliki beberapa kelemahan.
Di antaranya rayon tidak bisa memberikan sentuhan apapun dan ada kecenderungan portofolio belum menunjukkan kinerja yang sebenarnya. “Berdasarkan penelitian, guru yang tersertifikasi dengan pendidikan latihan profesi guru (PLPG) kinerjanya lebih baik daripada guru yang tersertifikasi melalui portofolio,” jelasnya.
Kepada guru yang telah tersertifikasi, Furqon mengusulkan Kemdiknas membuat rumusan untuk membina mereka agar kinerjanya terus meningkat. Baedowi juga mengimbau agar guru yang telah tersertifikasi meningkatkan dedikasinya sebagai guru, bekerja setulus hati dan meniatkan aktivitas bekerja sebagai bagian dari ibadah. Kalau dilaksanakan dalam kerangka ibadah, terangnya, guru itu tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang seperti menipu atau memalsu dokumen. – Oleh : Eni Widiastuti
Comments 123