Formulasi Baru Ujian Nasional, Antara Harapan dan Tantangan
Monday, 2 April 2012 (19:28) | 514 views | Print this Article
Oleh: Suaidin Usman
Sekretaris Korwas Jenjang SMA/SMK Kab.Dompu
Alhamdulillah wasyukurillah, kami panjatkan rasa syukur kehadirot Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang dianugrahkan kepada kita semuanya. Pada tulisan kali ini saya mengakat topik yang masih hangat dibicarakan saat sekarang yaitu “Formulasi Baru UN, harapan dan Tantangannya”. Tampil agak kritis seputar Ujian Nasional agak berbeda seperti edisi sebelumnya. Salam silaturrahmi kami sampaikan, teriring doa semoga kita selalu dalam lindungan dan rahmat Allah SWT. dan selalu dapat menjalankan rutinitas kerja sehari-hari dengan sebaik-baiknya.Amin
Melihat kondisi dan perkembangan zaman yang semakin maju dan modern, sudah sewajarnya kita patut untuk mengikuti dan menyesuaikan kondisi itu, sehingga nantinya kita tidak akan terperangkap dalam perubahan zaman yang semakin global dan disertai dengan makin pesatnya arus informasi baru yang tiap saat ini sering ditemukan. Dari sinilah, Imipian dan cita-cita tidak akan tercapai, manakala tidak ada bantuan dan spirit dari semua warga dan lingkungan sekolah, baik itu dari para guru, karyawan, pengurus, komite, siswa, dan tokoh masyarakat, serta pendiri dari sekolahan ini.
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang.
Melalui reformasi pendidikan, pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Setelah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemendiknas RI mendapat sorotan yang serius terhadap Pelaksanaan ujian Nasional sebelumnya , maka mulai tahun 2011 ini akan menerapkan kebijakan baru untuk mendukung formulasi penentuan kelulusan Ujian Nasional ,salah satunya meniadakan Ujian Nasional (UN) ulangan , selain itu kelulusan siswa dari satuan pendidikan telah diperhitungkan hasil UN, hasil ujian sekolah, dan penilaian guru di sekolah sesuai dengan amanat UU No.20 thn 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, PP No.19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan operasionalnya dituangkan dalam Permendiknas No.20 thn 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan .Ketiga komponen tersebut dirangkum dalam nilai gabungan yang memperhitungkan hasil ujian nasional dan ujian sekolah dengan rasio bobot 60% dan 40% . Untuk standarnya, pemerintah menggunakan batas nilai bawah kelulusan yaitu 5,5. Dengan formulasi yang baru tersebut, kita nerharap tingkat kelulusan juga semakin tinggi dan meningkat dari tahun sebelumnya karena siswa tidak dipotret sesaat melainkan di tiga tahun masa belajar .”Kita berpikir optimislah dengan formulasi nilai gabungan sekarang.
Dalam Formulasi baru Ujian Nasional ini, selain Pemerintah menentukan kriteria kelulusan dari nilai gabungan UN dan Nilai Sekolah, juga menetapkan kriteria lulus Ujian Sekolah diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Karena itu ujian sekolah akan dilaksanakan oleh satuaan pendidikan itu sendiri sebelum Ujian Nasional. Yang lebih penting dan strategis yang perlu dipikirkan oleh sekolah, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas pendidikan Kabaupaten Kota, dan Pusat adalah langkah tindak lanjut UN setelah Ujian Nasional nanti. Mengingat arah UN sekarang adalah peningkatan mutu pendidikan pertama kali dituangkan dalam Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010. Mudahan formulasi baru ini akan menjadi standar dan tidak mengalami perubahan lagi di tahun-tahun mendatang. Kalau tiap tahun ganti sistem kapan perbaikan kualitas bisa dilakukan.
Kehadiran Permendiknas Nomor 45 dan 46 tahun 2010 yang lalu diyakini membawa perubahan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini karena adanya perubahan sistem penentuan kelulusan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun pelajaran 2010/2011, kelulusan peserta didik ditentukan dari nilai akhir (NA). Dalam hal ini Nilai Akhir (NA) diperoleh dari perpaduan Nilai Sekolah (NS) dan nilai ujian nasional (UN). Sedangkan NS didapatkan dari perhitungan Nilai Rapor (NR) dengan nilai ujian sekolah (US). Formulasi baru terhadap Regulasi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dipandang perlu karena adanya berbagai permasalahan dan sorotan yang tajam yang muncul pada penyelenggaraan Ujian Nasional tahun-tahun sebelumnya.karena Penilan oleh Guru (melalui UH,UTS,UAS/UKK ), dan penilaian oleh Sekolah ( melalui Ujian Sekolah) tidak dipadukan dengan hasil Ujian Nasional. Sehingga hasil Ujian Nasional menjadi penentu kelulusan siswa di sekolah..Fakta menunjukkan, pelaksanaan Ujian Nasional tahun –tahun sebelumnya banyak terjasdi “Eror” baik saat persiapan UN maupun saat perlaksanaan UN. Banyak sekolah yang nekat mengorbankan pembelajaran pada jam efektif untuk membahas soal-soal Prediksi Ujian nsional berdasarkan SKL untuk mengejar target. yang ditemukan pada penyelenggaraannya, terutama ada nya isyu terjadinya kebocoran soal yang berdanpak pada psyikologis peserta didik menjadi kurang percaya diri . Bahkan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, menyebutkan ada tiga faktor utama kebocoran soal UN, yaitu percetakan, distribusi soal, dan pengawasan pada pelaksanaan UN (Kompas.com, 30 Maret 2010). Ini adalah sebagian kecil kilas balik tindakan eror yang muncul ke permukaan, dan diyakini ini merupakan fenomena gunung es. Oleh karena itu sangat berargumentatif, relevan dan signifikan dengan formulasi baru regulasi penyelenggaraan UN demi peningkatan kualitas pendidikan secara nasional.
Apakah dengan keluarnya formulasi baru regulasi penyelenggaraan UN akan menjadi lebih baik?.
Mari kita kaji secara saksama .
Pertama :memadukan Nilai rapor (NR) dalam formula penentuan Nilai Akhir (NA), berarti ada kontribusi “proses dan hasil belajar” dalam penentuan kelulusan. Hal ini karena nilai rapor yang diperoleh siswa merupakan hasil dari proses pembelajaran yang dilakukan selama satu semester. Selama itu juga upaya-upaya perbaikan yang terjadi pada diri siswa terus dipantau dan dinilai oleh guru. Dengan demikian nilai rapor diyakini lebih banyak domain prosesnya ketimbang nilai UN.
Yang kedua, penerapan Nilai Rapor (NR) dalam penentuan kelulusan memberikaan harapan jauh ke depan. Artinya, nilai rapor akan semakin bermanfaat dan bermakna di mata siswa dan guru. Akibatnya, semua pihak akan berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas nilai rapor yang diperolehnya. Motivasi belajar siswa meningkat, karena ingin mendapatkan Nilai rapor (NR) yang memuaskan yang mendukung “Nilai Akhir Ujian ”. Guru pun akan semakin termotivasi untuk menghadirkan proses pembelajaran yang inovatif ,dan berkualitas. Sinergi ini diyakini akan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar yang bermuara kepada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional. Inilah sebuah peluang ,harapan sekaligus tantangan hadirnya formulasi baru regulasi sistem Ujian Nasional thn 2011..
Yang Ke-tiga : Hasil Ujian Nasional pada mulai tahun pelajaran 2010/2011 tidak lagi penjadi salah satu penentu kelulusan, akan tetapi dipadukan dengan Nilai Sekolah (NS) yang diperoleh dari 40%NR dan 60%US. Ini berarti,bahwa Ujian Nasional tidak lagi menjadi “Hantu” yang yang menakutkan .Sebagai konsekwensi logis dari formula ini adalah nilai Ujian Nasional tidak harus dipaksakan mendapat nilai standar 5,5 atau lebih, karena ada konstribusi Nilai 40%US Akibatnya, pelaksanaan UN diharapkan dapat lebih jujur, objektif, dan tidak dicemari dengan berbagai kecurangan. Inilah peluang berikutnya dari hadirnya formulasi baru dari regulasi tentang penyelenggaraan UN thn 2011 . Langkah maju dari pemerintah ini patut diapresiasi, karena merupakan awal yang mulia untuk memulai perbaikan dunia pendidikan.
Dari berbagai peluang di atas , maka tantangannya ke depan mau tidak mau suka atau tidak suka sekolah akan berusaha masimal menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas, melalui sentuhan guru-guru profesional kita , dengan dukungan sarana prasarana yang memadai dari pemerintah maupun orang tua murid ( komite sekolah ) akan berdanpak pada hasil belajar yang lebih baik .Akibat dari berkontribusinya NR dalam NA akan terjadi perbandingan linier.untuk menentukan kelulusan.maka tidak heran tiap tahun akan terjadi peningkatan KKM Mata Pelajaran di tiap satuan pedidikan dalam upaya untuk memaksakan agar Nilai Rapor cenderung besar. Hal ini dibenarkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan penilaian acuan “ patokan atau acuan criteria” berbasis kompetensi dengan berparadigma pembelajaran tuntasnya.. Agar Nilai Rapor cenderung besar, maka nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dibuat Tinggi ( dengan memaksimalkan daya dukung dan Intake , serta meminimalkan Tingakat kompleksitas ), sehingga Nilai Rapor lebih besar. Jika masih ada siswa yang belum mencapai nilai KKM maka dilakukan pembelajaran remedial ( bahkan dipaksakan agar nilai minimal mencapai KKM dengan cara penugasan individu, ataukah kelompok ataukan di adakan pembelajaran ulang apa bila di bawah 50% indicator yang diujikan tidak tuntas. Ini salah satu upaya yang sesuai dengan KTSP ,dan kondisi ini saya rasa tidak kontra produktif dengan gagasan meningkatkan kualitas pendidikan. Inilah salah satu tantangan yang muncul dari regulasi baru UN tahun 2011 yang patut dicarikan solusinya ..
Selain itu tentang peningkatan peningkatan mutu pendidikan ini peranan Kepala Sekolah selaku manajer untuk demokratis dalam menerapkan semua kebijakan pemerintah ( Daerah dan Pusat) dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikaan, dan bersikap progresif dalam menerapkan program sekolah, dengan modal kecil tapi mampu mencapai manfaat yang sebesar-besarnya. Kreatifitas lokal para kepala sekolah dituntut dalam kerangka MBS(manajemen Berbasis Sekolah) dengan terus melibatkan peran serta orang tua siswa dan lingkungan sebagai mitra. Satuan pendidikan sebagai unit pelayanan publik juga dituntut senantiasa meningkatkan pelayanan yang bermutu dengan menerapkan asas keterbukaaan, dan pentingnya juga memhami bahwa ada 70% potensi peserta didik yang dapat dikembangkan di luar kapasitas akademik yang dikembangkan di sekolah sesuai jurusannya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tentang adanya isu bocornya kunci jawaban dari ulah oknum yang tidak betanggung jawab maka di harapkan kepada semua siswa calon peserta ujian nacional (UN) thn 2011 agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tentang kunci jawaban soal UN yang beredar di tengah masyarakat. Siswa harus lebih percaya diri dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming atau tawaran dari siapapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu siswa calon peserta UN harus mengutamakan kepercayaan diri yang kuat tidak perlu takut menhghadapinya, karena soal-soal UN adalah soal yang sesuai dengan KD yang sifatnya standar minimal yang sudah di ajarkan oleh guru nya di sekolah, yakinlah dan berpikir positflah, kalian pasti bisa !. sebagai motivasi ada Sembilan tips bagi siswa menghadapi UN 2011 : (1) Belajar dengan tekun, (2).Mengulangi mata pelajaran.(3).Bertanya kepada teman sejawat, orang tua atau guru jika ada materi pelajaran yang belum dipahami. (4).Percaya diri. Percaya dengan kemampun diri sendiri. You can if you think you can.(5).Mencoba mengerjakan soal-soal ujian tahun yang lalu. (6).Berlatih menjawab soal-soal latihan yang ada di dalam buku pelajaran. (7). Berpikir positif dan bersikap sportif.(8)Menjaga kesehatan dengan cukup istirahat, olah raga, dan makan secara teratur. (9).Berdo’a kepada Allah
Sedangkan kepada para guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa
Ya tentunya kita berharap sukses penyelenggaran dengan mnjunjung kejujuran dan juga sukses hasil dapat terus diperoleh setiap tahun sebagai dampak dari meningkatnya profesionalitas dan kinerja para guru, kepala sekolah dan pengawas. Tentunya hal ini harus ditunjukkan oleh para guru profesional sebagai jawaban tentang keraguan banyak fihak terhadap dampak sertifikasi guru…
Terlepas dari peluang dan tantangan yang muncul dari kehadiran permendiknas tentang UN tersebut, maka menyukseskan penyelenggaraan UN adalah keniscayaan. Oleh karena itu stakeholders pendidikan, baik siswa, guru, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah hendaknya menyatukan langkah dan menyamakan persepsi untuk menyukseskan penyelenggaraan UN . Mengubah kelemahan menjadi kekuatan dan tantangan menjadi peluang adalah salah satu upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan UN . Semoga penyelenggaraan UN dapat berjalan objektif, jujur, dan adil demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Terima kasih
Wallahumuwafiq ila aqwamith thoriq
Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokaatuh
Tulisan lain yang berkaitan:

