Implementasi Pembelajaran Lingkungan Hidup yang Islami
Monday, 23 April 2012 (14:14) | 1,448 views | Print this Article
Oleh : Muhamad Ridwan, S.Pd., M.Pd.
Guru Biologi MA Al Ihsan Baleendah Bandung, Penerima Satya Lencana Inovator Muda dari Presiden RI dan Anggota ISPI
Manusia diciptakan oleh Allah swt untuk menjadi khalifah di muka bumi. Sebagai seorang khalifah, manusia dituntut untuk dapat hidup berdampingan dengan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan pandangan holistik yang menyatakan bahwa manusia merupakan bagian integral dari lingkungan hidup, sehingga perilaku manusia yang merusak lingkungan hidup, pada hakikatnya telah merusak dirinya sendiri.
Kerusakan lingkungan hidup yang telah melanda seluruh negara-negara di dunia, tidak lepas dari andil manusia itu sendiri dalam merusak dan mendegradasi kualitas lingkungan hidup sampai tingkat yang membahayakan bagi kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Alih-alih manusia menjadi bagian integral dari lingkungan hidup sebagai mana pandangan holistik, malah bergeser kepada pandangan antroposentris yang menempatkan manusia di luar lingkungan hidup. Hal ini membawa konsekuensi bahwa manusia yang merusak lingkungan hidup tidak akan memberikan dampak yang serius bagi kehidupan manusia tersebut.
Permasalahan semakin kompleks, manakala pendidikan lingkungan hidup yang diberikan di sekolah cenderung teoritis dan tidak menstimulus siswa untuk mengembangkan potensi dirinya bagi kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam pandangan konstruktivisme sebagaimana yang terdapat dalam kurikulum pendidikan lingkungan hidup 2004, siswa harus dapat mengkonstruk pengetahuannya dengan mengoptimalkan segenap keterampilan kognitif, afektif dan psikomotor dalam kegiatan belajar mengajar untuk diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari.
Soemarwoto (2001) mengungkapkan bahwa pendidikan lingkungan hidup harus dibelajarkan sejak usia dini. Orang tua merupakan pihak pertama yang wajib membelajarkannya, misalnya dengan menanamkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya atau menanamkan kebiasaan makan tidak berlebihan. Penanaman kesadaran sejak usia dini, diharapkan dapat melahirkan manusia Indonesia yang peduli terhadap lingkungan hidup.
Integrasi dengan nilai-nilai keislaman
Ada sebuah pertanyaan yang patut dikemukakan dalam tulisan ini. Mengapa pendidikan lingkungan hidup harus diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita terlebih dahulu mengkaji secara seksama tentang isi kandungan Al Qur’an yang merupakan inti ajaran islam yang banyak berbicara tentang fenomena alam. Tidak kurang dari 750 ayat Al Qur’an membicarakan tentang fenmena alam. Salah satu contohnya adalah Firman Allah swt dalam Al Qur’an surat Yunus ayat 101 Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi. Dalam ayat lainnya yaitu Surat Al Ghasyiah ayat 17-20 Allah swt berfirman, Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan dan bagimana bumi dihamparkan. Surat Al Syu’ara ayat 7 juga mengemukakan hal yang sama. Allah swt berfirman. Apakah mereka tidak memperhatikan bumi? Berapa banyak Kami tumbuhkan di bumi itu aneka ragam tumbuhan yang baik”. Apabila kajian ayat-ayat Al Qur’an tersebut diteruskan akan semakin banyak jumlahnya.
Orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt tidak akan melakukan kerusakan di muka bumi. Shihab (2005) mengungkapkan bahwa berkali-kali Al Qur’an menegaskan bahwa inna Allah la yahdi, sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada al-zhalimin (orang yang berlaku aniaya), al kafirin (orang-orang yang kafir), al fasiqin (orang-orang yang fasik), man yudhil (orang yang disesatkaan), man huwa kadzibun kaffar (pembohong lagi amat inkar), musrifun kazzab (pemboros lagi pembohong) dan lain-lain.
Apabila diperhatikan dari karakteristik manusia yang dijadikan oleh Allah swt sebagai makhluk yang tidak akan diberikan petunjuk, memiliki kemiripan dengan pelaku kerusakan lingkungan hidup. Bukankah orang yang merusak lingkungan hidup termasuk orang yang melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri dan orang lain, juga termasuk orang fasik karena mereka mengetahui aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang baik namun justru malah melanggarnya, sehingga mereka disesatkan oleh Allah swt karena memiliki kecenderungan suka membohongi publik dan hidup berlebih-lebihan (boros).
Menanamkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman, merupakan solusi terbaik dalam mengurangi degradasi lingkungan hidup yang dewasa ini marak terjadi di seluruh penjuru dunia. Ghulsyani (2001) mengungkapkan bahwa dalam ajaran islam menjaga lingkungan hidup termasuk ibadah. Hal ini akan memberikan motivasi tersendiri bagi umat islam ketika dihadapkan pada kewajiban menjaga lingkungan hidup.
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap pelajaran yang ada dalam tingkat satuan pendidikan. Materi Pendidikan Lingkungan Hidup diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang diemban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.
Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup, sebaiknya dibelajarkan dengan menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah, serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Pada pembelajaran PLH, diharapkan muncul kreativitas peserta didik untuk memahami permasalahan yang berhubungan dengan alam sekitar atau setidak-tidaknya lingkungan di mana peserta didik berada.
Penutup
Banyak anggapan bahwa terminologi lingkungan hidup lebih dikenal sebagai kosakata dari peradaban barat, sehingga tumbuh anggapan bahwa hanya ahli-ahli dari negara barat yang menguasai lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup ini sifatnya inheren sebagai bagian dari kepribadian seorang muslim. Islam merupakan agama yang realitas sebagai pedoman bagi seorang muslim/muslimah untuk mengurus masalah sehari-hari. Ulama Buya HAMKA mengatakan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah untuk kepentingan tiap-tiap pribadi dengan Allah semata, tetapi juga memikirkan dan mengatur masyarakat (Alim,2007). Menurut Trimenda (2007), konsep Islam tentang pentingnya konservasi, penyelamatan dan pelestarian lingkungan telah menjadi prinsip ekologi yang dituangkan dalam beberapa kesepakatan pada konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan. Akan tetapi, belum dimanfaatkan secara nyata dan optimal. Maka, perlu adanya penggalian secara komprehensif tentang konsep tersebut. Kemudian digunakan sebagai teologi lingkungan.
Pendapat Trimenda (2007) perlu diimplementasikan dalam bentuk pendidikan lingkungan hidup yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman. Sofyan (2007) mengungkapkan bahwa pendidikan lingkungan secara islami penting untuk mengenal dan menyadari lingkungan hidup, sehingga mampu berperan aktif dalam penyebaran maupun pembinaan lingkungan dan kesehatan. Selain peran pendidik, ulama dan tokoh masyarakat dibutuhkan dalam menanamkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada masyarakat.
Shihab (2005) mengungkapkan bahwa Setiap jengkal tanah yang terhampar di bumi, setiap angin sepoi yang berhembus di udara, dan setiap tetes hujan yang tercurah dari langit akan dimintakan pertanggungjawaban manusia menyangkut pemeliharaan dan pemanfaatannya. Menurut Alim (2006) masalah lingkungan hidup dan nilai-nilai keislaman berhubungan erat. Pengintegrasian ini diharapkan juga akan melahirkan insan Indonesia yang memiliki kadar keimanan tinggi yang peduli dengan lingkungan hidup
Tulisan lain yang berkaitan: