Pembiayaan Pendidikan Haruskah Memilih Gratis atau Subsidi Silang

Monday, 11 November 2013 (18:16) | 930 views | Print this Article

Oleh : Drs. Suaidin Usman
Pengawas SMA/SMK Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan Anggota ISPI

Menyoal pendidikan gratis bukanlah sesuatu yang aktual bagi masyarakat Indonesia. Betapa tidak, hal itu sepertinya sudah melekat di nurani sebagian besar masyarakat dan seketika dapat memicu rasa tidak puas, protes, tidak setuju bahkan amarah yang kerap mengatasnamakan masyarakat untuk membela dan mempertahankan pendidikan gratis. Pendidikan gratis dan kesehatan gratis menjadi langganan kampanye politik kekuasaan dan semakin marak didengungkan ketika seorang figur calon pemimpin politik menghendaki dukungan masyarakat, kondisi itu dapat dipahami karena pelayanan kesehatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, tidak dikenal istilah pendidikan gratis. Istilah yang lazim digunakan adalah subsidi pendidikan, dengan tujuan untuk membantu meringankan pembiayaan pendidikan terutama bagi orang tua siswa yang tidak atau kurang mampu membiayai pendidikan bagi anak-anaknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pembiayaan pendidikan terdiri atas : 1. Biaya untuk satuan pendidikan 2. Biaya pengelolaan pendidikan dan 3. Biaya pribadi peserta didik. Pakaian seragam sekolah, buku untuk siswa dan alat tulis serta perlengkapan peserta didik dalam mengikuti pendidikan adalah komponen biaya pribadi yang menjadi tanggung jawab orang tua untuk memenuhinya, biaya untuk satuan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, sedangkan biaya pengelolaan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah.

Melalui INPRES No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Wajib Belajar 9 tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, Pemerintah berupaya meningkatkan prosentase peserta didik 7-12 tahun (jenjang SD dan MI) dan 13-15 tahun (jenjang SMP/MTS) dengan target angka partipasi murni (APM) sekurang-kurangnya 95% pada tahun 2008. Oleh karena itu melalui program Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, biaya pendaftaran masuk sekolah dan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar telah disediakan Pemerintah.

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menentukan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Ketentuan ini menyiratkan bahwa pendidikan membutuhkan pembiayaan yang besar dan diperlukan partisipasi masyarakat di dalam membangun pendidikan, hal ini semakin jelas ketika kita melihat ketentuan dalam pasal 49 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 bahwa Pemerintah melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD wajib menyediakan biaya pendidikan minimal 20% dari APBN atau APBD yang diperhitungkan selain untuk pembayaran gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Kabupaten Dompu baru mencapai angka sekitar 12%, itu berarti kita masih membutuhkan biaya yang besar untuk menyelenggarakan pendidikan jika mutu pendidikan didaerah ini akan kita tingkatkan.

Berbicara mengenai mutu pendidikan, sekurang-kurangnya terdapat lima variabel yang menentukan yaitu: 1. Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah 2. Kualitas SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan 3. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai 4. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan 5. Penilaian pendidikan yang terpercaya. Kelima variabel tersebut bermuara pada delapan standar pendidikan nasional yang menjadi sasaran minimal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Beberapa instrumen untuk mendekatkan pada mutu pendidikan diantaranya, penerapan standar pelayanan minimal dibidang pendidikan (SPM), evaluasi diri sekolah (EDS), monitoring dan evaluasi oleh pengawas pendidikan, penilaian kinerja Guru dan Kepala sekolah, sertifikasi Guru dan akreditasi sekolah.

Berkaitan dengan pendanaan pendidikan, bagi daerah yang mempunyai kapasitas pendanaan besar dalam membiayai pengelolaan pendidikan, korelasi antara tingkat partisipasi pendanaan pendidikan oleh masyarakat dengan kualitas output pendidikan relatip mempunyai hubungan pengaruh yang tidak terlalu signifikan, namun untuk daerah yang memiliki kapasitas pendanaan terbatas seperti Kabupaten Dompu, menunjukkan korelasi positip antara variabel tingkat partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dengan mutu pendidikan. Kesimpulan ini masih merupakan sebuah hipotesis dengan asumsi pemerintahan berjalan stabil dan lembaga pendidikan yang berjalan baik. Penggalangan dana masyarakat melalui komite sekolah hendaknya atas prakarsa dan inisiatip komite dengan memperhatikan disparitas kemampuan ekonomi orang tua murid, jenis satuan pendidikan dan tingkat akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu perlu ditentukan klasifikasi berdasarkan ketiga variabel tersebut, pelaksanaannyapun dilakukan secara transparan, akuntabel dan amanah, hal ini menjadi prinsip utama dalam pendanaan pendidikan dengan pendekatan subsidi silang. Penggalangan dana masyarakat untuk pendidikan dapat pula dikembangkan melalui kegiatan sumbangan alumni dan orang tua angkat bagi siswa miskin serta kegiatan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Dompu sejak tahun 2008 telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, kebijakan ini merupakan satu langkah berani dan upaya yang sangat menantang. Kebijakan wajib belajar 12 tahun atau yang dikenal dengan Kebijakan Pendidikan Gratis pertama kali digulirkan dengan mensubsidi uang Komite Sekolah sejumlah yang dibayarkan disetiap SMU dan SMK. Dalam pelaksanaannya, kebijakan pendidikan gratis telah menggeser tata kelola keuangan sekolah yang otonom dan “non budgetter” kepada pengelolaan keuangan yang birokratis dan “budgetter”. Pergeseran ini membawa dampak yang cukup signifikan bukan saja dari sisi besaran nilai dana yang dikelola, pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga mempengaruhi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Kebijakan wajib belajar 12 tahun telah digulirkan dengan berbagai konsekuensinya, jika akan dipertahankan maka penentuan besaran dana kompensasi uang komite atau dana subsidi bagi sekolah menengah umum dan kejuruan haruslah dilaksanakan secara arif, disisi lain dari aspek sosial budaya hendaknya ada upaya sosialisasi untuk merubah perilaku masyarakat seperti perkawinan dini dan angkatan kerja usia muda. Ketidak arifan didalam menanganinya bukan saja akan mengendorkan motivasi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, tetapi akan berpengaruh pada lamanya usia sekolah yang tercermin dari angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM). Taruhan terhadap keberhasilan program ini semakin menantang ketika kita menyadari bahwa jenjang pendidikan menengah adalah gerbang menuju perguruan tinggi, oleh karena itu pendidikan menengah haruslah berkualitas agar dapat menghantarkan anak-anak kita memasuki perguruan tinggi yang bermutu. Salah satu ukuran finansial untuk dapat menjamin terselenggaranya kegiatan belajar mengajar pada satu satuan pendidikan menengah secara berkualitas, dibutuhkan minimal unit cost per siswa setiap tahun untuk sekolah menengah kejuruan sebesar Rp. 1,8 juta sedangkan untuk sekolah menengah umum Rp.1,2 juta.

Pendanaan yang memadai didalam penyelenggaraan Kegiatan Belajar dan Mengajar pada satuan pendidikan sangat dibutuhkan, selain dukungan dan komitmen yang kuat terhadap pendidikan yang berkualitas. Kekurangan dalam kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan formal akan didukung oleh penyelenggaraan pendidikan “non formal” oleh masyarakat. Orang tua haruslah secara seksama mengikuti perkembangan pendidikan anak-anaknya sehingga mereka mempuyai andil dalam menutup kelemahan atau kekurangan itu. Semuanya ditujukan untuk mencapai kemuliaan, seperti yang terukir dalam sebuah kearifan lokal “ Jer Basuki Mowo Beo “. Bahwa kemuliaan dan status sosial yang tinggi itu membutuhkan biaya.

Tulisan lain yang berkaitan:

Tidak ada tulisan lain yang berkaitan!
Tulisan berjudul "Pembiayaan Pendidikan Haruskah Memilih Gratis atau Subsidi Silang" dipublikasikan oleh Admin ISPI (Monday, 11 November 2013 (18:16)) pada kategori Karya Tulis, Makalah. Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0.
Anda juga bisa memublikasikan tulisan ini melalui jejaring sosial/web berikut:
FacebookTwitterStumbleDigg itRedditTechnoratiBlinklist
DesignfloatDiigoMixxMeneameFurlMagnolia

Komentar Anda?

«
»