Menghitung Ulang Beban Kerja Guru

Thursday, 7 March 2013 (13:18) | 3,334 views | Print this Article

Oleh: Hery Nugroho
Guru SMA N 3 Semarang dan Wasekum Agupena Jateng

DALAM Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) No. 14 Tahun 2005 mengatur Beban Kerja Guru, yakni pasal 35 (1), yakni beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Anehnya, dalam pasal berikutnya disebutkan, beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Pasal 2). Hal ini dikuatkan dalam PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, khususnya pasal 52 (1) dan (2).Dari keterangan tersebut, ada yang janggal, tugas pokok guru sebagaimana amanat pasal 35 (1) yang dihitung hanyalah aspek melaksanakan pembelajaran. Kemudian tugas pokok yang lain (merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan) tidak disertakan. Akibatnya, banyak guru yang hanya berorientasi pada kuantitas pemenuhan minimal 24 jam tatap muka. Soal kualitasnya urusan belakang.

Pendek kata, tugas pokok selain jam tatap muka, dianggap hanya menggugurkan kewajiban. Padahal amanah UUGD guru sebagai profesi, selain tugas pokok di atas, guru juga dituntut untuk mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: pengembangan diri, publikasi Ilmiah, dan karya Inovatif. Dari ketiga aspek tersebut, yang belum dipenuhi banyak guru adalah publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Kalau dalam aturan sebelumnya, hal tersebut diberlakukan untuk guru yang naik golongan dari IVa ke IVb. Sementara aturan yang terbaru akan berlaku dari golongan dari IIIa ke IIIb. Jika aturan tersebut, –rencananya akan diberlakukan pada tahun 2011– dilaksanakan dan tidak ada perubahan dalam diri guru, bisa saja nanti ada penumpukan guru pada golongan III a atau IIIb.

Diakui atau tidak, sekarang ini, guru merasa selamat, jika sudah mengajar 24 jam tatap muka dalam seminggu, khususnya guru yang sudah sertifikasi. Karena mengajar 24 jam sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi. Padahal sebelumnya, jumlah minimal mengajar 18 jam tatap muka. Konsekuensinya, guru yang belum sertifikasi harus dikurangi jam tatap muka.

Bagi guru sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam tatap muka perminggu, dapat mengajar di sekolah lain. Sebenarnya terhadap hal ini, pemerintah, dalam hal ini Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas sudah memahami masalah tersebut. Yakni, pada tahun 2008 dikeluarkan pedoman perhitungan beban kerja guru. Pada pedoman tersebut, merencanakan pembelajaran, kegiatan awal tatap muka, membuat resume tatap muka, penilaian sikap, penilaian karya, bimbingan ekstrakulikuler dihitung masing-masing setara dengan dua jam tatap muka.

Sayangnya aturan tersebut dianulir oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Dalam permendiknas tersebut, guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu pada tahun 2011.

Sebelum diberlakukan permendiknas tersebut, guru diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampu dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaran di sekolah pangkal atau sekolah lain. Di samping itu diperbolehkan menjadi tutor paket A, B, C/program keaksaraan, atau menjadi guru pamong di sekolah terbuka, menjadi guru inti/tutor pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP, membina ekstrakulikuler, membina pengembangan diri peserta didik, melakukan pembelajaran bertim (tim teaching), dan melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Terlepas dari bisa atau tidak guru dapat memenuhi target minimal, penulis tergelitik, hanya memenuhi minimal mengajar 24 jam tatap muka perminggu saja susah apalagi yang maksimal 40 jam tatap muka.

Amandemen UUGD

Melihat semangat awal UUGD dibuat untuk mengukuhkan bahwa jabatan guru adalah profesional. Dalam UUGD pasal 1 ayat 1 disebutkan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari pasal tersebut, jelas tugas guru tidak hanya mengajar di kelas saja, melainkan mendidik, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi. Dalam melaksanakan pembelajaran juga perlu ada perencanaan yang matang, tidak sekedar masuk kelas. Selain itu guru perlu mengembangkan profesi dengan melakukan penelitian tindakan kelas maupun melakukan inovasi pembelajaran.

Dari kenyataan tersebut, beban kerja guru perlu ditinjau ulang, khususnya aturan yang mengaturnya. Penulis bisa memahami pedoman yang sudah dibuat Dirjen PMPTK yang saat itu sebenarnya menjadi jalan tengah untuk mengatasi masalah beban kerja guru ternyata dianulir oleh permendiknas no. 39 tahun 2009. Hal ini dikarenakan secara tekstual dalam UUGD menyebutkan beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Pasal 35 ayat 2)

Memang dalam perundang-undangan, berlaku aturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang di atasnya. Jadi, pokok masalah ini adalah pada UUGD, khususnya pasal 35 ayat 2. Karenanya, penulis mengusulkan agar pasal 35 ayat 2 diamandemen menjadi beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 14 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 24 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan pada ayat (1) tugas pokok guru ditambah dengan melakukan publikasi ilmiah dan membuat inovasi pembelajaran.

Dimuat di suara merdeka

Tidak kalah penting, tugas pokok guru selain mengajar di kelas juga dihitung sebagaimana penghitungan yang telah dibuat oleh Dirjen PMPTK tahun 2008. Selain itu, publikasi ilmiah dan karya inovasi juga dihitung sebagai beban kerja guru. Tujuan dengan perubahan ini adalah guru di Indonesia dapat memenuhi beban kerja guru dengan profesional.

Tulisan lain yang berkaitan:

Tulisan berjudul "Menghitung Ulang Beban Kerja Guru" dipublikasikan oleh Admin ISPI (Thursday, 7 March 2013 (13:18)) pada kategori Artikel. Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0.
Anda juga bisa memublikasikan tulisan ini melalui jejaring sosial/web berikut:
FacebookTwitterStumbleDigg itRedditTechnoratiBlinklist
DesignfloatDiigoMixxMeneameFurlMagnolia

6 Responses to "Menghitung Ulang Beban Kerja Guru"

  1. Saya usul melalui ISPI, agar penentuan KKM dihilangkan. Penilaian dikembalikan sesuai kompetensi siswa, bukan berdasarkan KKM.

    Terus hapuskan UN.

    Mengenai beban 24 JP, mmg sebaiknya dikurangi.

    [Reply]

  2. KAMPAYADI says:

    saya setuju dengan ISPI, agar beban kerja guru dikurangi menjadi 18 JTM/mggu, syarat Usul pangkat utk Gol IIIa-IVa agr diringankan dari publikasi karya ilmiah

    [Reply]

  3. T.Ginting says:

    Tatap muka 24 jampel/minggu ini membuat sesama guru mata pelajaran dengan guru bk merasa tidak adil, karena guru mengajar,membimbing, dst nya dengan jumlah murid bisa sampai 480 org baru cukup 24 jam tatap muka (dengan catatan 12 kelas x 40 org) hal ini dialami guru M.Pelajaran yg hanya 2 jam mapel/minggu, sedangkan guru BP jika jlh murid yang dibimbingnya 150 org saja sudah dianggap mencukupi 24 jam/minggu. Sungguh terlalu dianaktirikan guru Mata Pelajaran ini, bagaimana mungkin kami mengenal karakteristik siswa yang sebanyak itu, inikan namanya bukan meningkatkan mutu pendidikan lagi tapi malah sebaliknya guru hanya melaksanakan tugas asal-asalan saja.Jadi mohon kepada ISPI agar masalah ini dicari solusinya kalau mau pendidikan di negeri ini tidak semakin terpuruk.Trimakasih dan mohon difasilitasi ke Kemendikbud.

    [Reply]

    DINDIN MATARAM Reply:

    @T.Ginting, Yang harus dilakukan adalah, bahwa guru BK harus membuat administrasi yang sesuai dengan aurannya. membuat satuan layanan, melaksanakan, mengevaluasi dan seterusnya sesuai dengan 14 jenis layanan. kepala sekolah harus memantau hal tersebut dan dibuat bukti tertulisnya. Sementara ini Guru BK cenderung menangani permasalahan siswa. Untuk dapat memahami karakteristik siswa, ya… laksanakan permen tentang standar pengelolaan, guru harus bersuara ketika jumlah siswa dalam satu rombel melebihi standar. Rasio siswa: guru jg haru dipenuhi (lihat ketentuan pasal 17 PP no 74 tahun 2008. Karena lenyataannya tidak sedikit kepala sekolah yang belum paham ini.

    [Reply]

  4. Sarijanto says:

    Beban kerja guru minimal 24 jam maksimal 40 jam tatap muka, adalah rentang yang sangat jauh yaitu selisih 16 jam tatap muka.

    Intepretasi yang beda muncul apakah kelebihan jam mengajar tatap muka dari jam ke 25 jam s.d. 40 jam tersebut harus dihargai sebagai kelebihan jam atau tidak?
    Jika tidak dihargai sebagai kelebihan jam dan dianggap masih sebagai jam wajib mengajar karena masih dalam batas 40 jam mengajar… ini sangat aneh.

    Saya punya intepretasi bahwa kelebihan jam mengajar ke 25 s.d ke 40 seharusnya dan sepantasnya dihargai lebih tinggi karena guru adalah profesional.

    Persepsi tentang jam ke 41 dst baru dihargai sebagai kelebihan jam seperti yang terjadi di kota kami adalah intepretasi yang tidak tepat.

    Mohon pencerahan dari yang mengerti khususnya penggagas undang-undang dan peraturan. Trimakasih

    [Reply]

  5. suwito says:

    Merubah memang mudah,tapi soal pendidikan jangan gegabah.pendidikan jangan dijadikan obyek proyek sehingga jadi korban namun tak satupun yang betanggung jawab.kalo belum atau tidak mengerti makna pendidikan sebaiknya belajar dulu dengan Ki Hajar Dewantara.

    [Reply]

Komentar Anda?

«
»