Quovadis Uji Kompetensi Guru
Tuesday, 24 November 2015 (21:55) | 114 views | Print this Article
Oleh : Jaja Jamaludin, S.Pd., M.Si
Dosen Bosowa University dan menjabat Wakil dekan I FKIP Bosowa University.
Hari-hari ini para guru se-nusantara tengah sibuk dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG ini semacam ujian nasional bagi para guru yang notabene untuk pemetaan kualitas guru. Sepintas, istilah Uji kompetensi Guru, begitu sangat menarik dan boleh jadi kita mengatakan setuju 100%. Namun, ternyata bila kita lihat lebih seksama, sesungguhnya UKG ini tidak lebih dari sekadar ujian dengan kadar dan kualitas sama dengan penyelenggaraan Ujian Nasional untuk siswa, yakni sama-sama quovadis kalau tidak disebut absurd orientasinya.
Setidaknya ada 5 (lima) alasan mengapa UKG berkadar Quovadis. Pertama, UKG Inkonstitusional. UKG tidak memiliki basis legitimasi konstitusional secara explisit. Sebagaimana kita pahami, tidak ada satu pun legal standing sebagai dasar dari sembilan landasan peraturan yang disebutkan dalam pedoman UKG, yang dapat dijadikan pembenaran dilaksanakannya UKG. Sebagai contoh PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa melalui Ujian Nasional, tidak disebutkan pemetaan guru melalui UKG. Kemudian, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pemerintah wajib mensertifikasi guru hingga 2015, bukan menguji guru bersertifikat. Masih ada sekitar 1,8 juta lebih guru belum disertifikasi. Jadi, UKG jelas inkonstitusional.
Kedua, UKG cacat substantive. Sebagaimana kita ketahui, secara substantive, UKG sejatinya harus mengukur 4 kompetensi guru yaitu, kompetensi pedagogis, kompetensi professional, kompetensi social dan kompetensi kepribadian. Pada praktikanya UKG hanya mengukur dan menguji hal-hal yang berkaitan dengan pemahaman guru secara kognitif belaka. Ini karena UKG dilakukan dengan ujian Online atau semacam Computer Based Test (CBT). Sudah pasti 2 domain penting lainya yakni afektif dan psikomoterik guru luput dari pengukuran dan pengujian. Padahal 2 domain yang disebut terakhir justru merupakan puncak tertinggi gambaran kesejatian seseorang benar-benar guru yang kompeten. Alih-alih ingin memetakan kompetensi kualitas guru justru yang terjadi adalah pengukuran dan pengujuian reduksionis.
Ketiga, Akibat Cacat substantive, maka UKG tidak lebih menjadi produk kebijakan Invalid kalau tidak disebut gagal fungsi. UKG dengan model seperti yang diselenggarakan sekarang jelas tidak mampu secara tepat dan presisif untuk mengukur dan menguji komprehesivitas kompetensi seorang guru. Oleh karena UKG berkadar Invalid, maka apapun hasil yang didapat dipastikan tidak mampu mengeksplorasi secara komprehensif kompetensi guru. Jika data ini digunakan untuk pemetaan guru secara nasional
sekalipun maka peta kompetensi guru nasional juga berkadar invalid.
Keempat, UKG telah merampas hak public dan stakeholder guru dalam memberikan penilaian atas kompetensi kepada guru tersebut. Jadi, UKG lebih merupakan aksi sepihak pemerintah yang tidak disadari telah merampas hak untuk menguji / meng-apresiasi guru oleh stakeholder guru seluas 360 derajat. Murid sejatinya berhak untuk menilai dan mengapresiasi gurunya. Teman sejawat juga punya hak untuk saling melakukan koreksi dan menilai serta mengapresiasi dalam membangun profesionalitas sebagai sesama pendidik. Kepala sekolah sebagai pimpinan dan sekaligus atasan langsung sudah tentu berhak untuk menilai, menguji dan sekaligus membimbing guru tersebut sebagai anak buahnya. Orang tua dan masyarakat juga berhak untuk menilai dan menguji kompetensi guru.
Namun, jika metodologi penyelenggaraan UKG sebagimana kita lihat, tentu seluruh stakeholder guru diluar pemerintah telah dirampas haknya. Padahal, pada saat yang sama, secara cultural stakeholder guru (diluar pemerintah) juga berpeluang besar untuk memberikan apresiasi kepada guru tersebut yang mungkin akan jauh lebih besar nilai dan maknanya daripada gaji bulan guru yang dibayar pemerintah atau lembaga swasta/yayasan (untuk sekolah swasta).
Kelima, UKG inefesinsi APBN. Sudah dipastikan bahwa UKG dibiayai dari dana APBN yang bersumber dari uang rakyat. Padahal, keempat alasan diatas jelas telah membuktikan bahwa kebijakan UKG adalah inkonstitusional, Cacat Substantive, Invalid, dan merampas hak publitinya. Kebijakan yang inkonstitusional jelas sejatinya harus distop tidak dilaksankan bukan malah dibiayai. Ini jelas merupakan kebijakan yang sembrono alias absurd. Sudah tentu hasil UKG yang menyedot miliaran rupiah dana APBN ini hanya akan bernasib sama seperti UN bagi siswa yang justru telah memproduksi sikap dan prilaku antitesa dari tujuan pendidikan itu sendiri.
UKG alih-alih ingin mengukur dan menguji mutu guru jsutru yang akan dan bahkan sudah terjadi di beberapa tempat, justru telah memproduksi sikap dan prilaku tercela dari para guru yang mengikutinya. Sebagai contoh, ada beberapa guru yang melakukan ujian dengan tidak mengedepankan kejujuran. Jika demikian, maka UKG hanya akan menjadi mesin produsen prilaku dan mental bobrok guru ketimbang menghasilkan pemetaan kualitas guru.
Sejatinya, pemerintah meninjau kembali kebijakan UKG dengan model dan metodologi penyelenggaran seperti sekarang. Mengetahui konfigurasi kualitas guru jelas penting, tetapi untuk mendapatkan data yang valid dan komprehensif mustahil dengan cara-cara reduksionis.#wallahu’alam#
Tulisan lain yang berkaitan: