Ancaman Malapraktek dan Kriminalissasi Guru Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Tuesday, 6 December 2016 (07:16) | 1,703 views | Print this Article

Oleh : Suaidin Usman
Seorang Praktisi Pendidikan Indonesia, Pengawas SMA/SMK Kab. Dompu, Nusa Tenggara Barat dan Anggota ISPI

suaidin

Suaidin Usman

Malapraktik ternyata tak hanya terjadi di dunia kedokteran. Di dunia pendidikan, kasus malapraktik pun banyak ditemukan terutama pada kelas pemula di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), yakni kelas 1, 2 dan 3. ” Siswa malas belajar, menjadi pasif, dan takut terhadap jenis mata pelajaran tertentu, serta prestasi siswa tidak optimal, ini bisa jadi indikasi malapraktik. Padahal, saat di TK siswa-siswa itu kreatif,”. indikasi demikian banyak ditemukan pada anak didik. Namun tidak banyak guru yang menyadari bahwa apa yang terjadi pada siswa tersebut sebenarnya merupakan bentuk malapraktik dalam dunia pendidikan. Malapraktik ini, dapat terjadi akibat beberapa hal. ”Di antaranya guru kurang memahami latar belakang dan bakat siswa serta perbedaan budaya antara guru dengan lingkungan sekolah, guru dalam melaksanakan tuganya tidak sesuai atau tdk memenuhi Standar Proses, Standar Penilaian, Standar isi dan SKL dalam pembelajaran di kelas”. Idealnya Guru dalam melaksanakan tugasnya (mengagar, melatih, mendidik) ratusan anak dalam sehari adalah untuk menyelamat manusia dari kebodohan, dan tdk berkarakter baik. Bayangkan saja bila manusia dalam kebodohan dan tdk “berkarakter baik” di negra indonesia ini akibat malpraktek dalam dunia pendidikan, apa yang terjadi? . Jika kita amati lebih dalam, bentuk-bentuk malpraktik dalam dunia pendidikan, sesungguhnya tidak hanya terjadi di lingkungan SD saja, pada jenjang pendidikan di atasnya pun tampaknya masih dapat ditemukan berbagai bentuk tindakan malpraktik yang dilakukan oleh para pendidik, baik pada tingkat SLTP, SLTA, bahkan Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan kearifan dari para guru yang memegang siswa-siswa kelas bawah ini. Dalam hal ini, pemenuhan persyaratan kompetensi sebagai guru SD tampaknya menjadi mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Berbekal kompetensi yang memadai inilah diharapkan tidak tejadi lagi aneka bentuk malpraktik atau maltreatment dalam pendidikan..

Merujuk pada istilah malpraktek di bidang kedokteraan Menurut Coughlin’s Dictionary Of Law , “bahwa malpraktek di bidang pendidikan bisa diakibatkan karena sikap kurang kehati-hatian seorang guru didalam pelaksanakan kewajiban professional,misalnya guru dlam mengajar di kelas harus sesuai standat proses. Guru menilai kompetensi siswa harus mengacu pada standar penilaian. Guru mebuat persiapa pembeajaran harus mengacu pada standar isi. Dan lain sebagainya. Pengaduan Kasus malpraktik dalam dunia pendidikn memang belum marak seperti kasus malpraktek di dunia kedokteran.Namun tidak menutup kemungkinan di era informasi dan globalisasi tanpa batas sekarang ini akan meluas ke dunia pendidikan .Maraknya orang tua melakukan tindakan kekerasan trhadap guru, atau banyaknya siswa melawan guru adalah suatu pertanda karena meraka merasa tindakan yg diambil guru menurut pemahaman mereka merupakan tindakan guru tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, yang mengakibatkan sakit secara fisik pada dirinya.

Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu “sesuai dengan tempat dan waktu”, sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi guru ditambah dengan sikap altruis (rela berbgi ikhlas mendidik untuk anak bangsa). Uraian dari ciri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar profesionalisme tersebut dapat terwujud.

Untuk menyelamatkan siswa dari malapraktik di masa-masa yang akan datang , maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah “menempatkan posisi profesi Guru di atas dan atau sama dengan profesi Dokter. Sebagaimana salah satu hasil Studi penulis yang tergabung dalam Tim 12 PTK Prestasi Nasional + 3 Pendamping dari Kemdikbud RI ke beberapa negara di eropa, seperti Rusia, Swedia dan Finlandia thn 2014 sudah menempatkan profesi guru pada level teratas dalam hal ini di atas profesi profesi dokter. Karena profesi guru yang tidak kompotensi atau tdk profesional dikhawatirkan akan beresiko tinggi terhadap keselamatan bangsa dan negara.Oleh karena demikian Standarisasi guru harus dimuali dari awal seleksi masuk mahasiswa calon guru di LPTK maupun di FKIP tdk terkecuali negeri maupun swasta dipeketat dengan standar tinggi.maka akan tercetatak guru guru hebat, kepala sekolah hebat, pengawas hebat , juga mendikbud di angkat dari guru dan atau pengawas hebat, sebagaimana yg dilakukan oleh negara negara tersebut. Akhirnya dunia pendidikan akan Hebat. Karena sesuatu yg biasa, jika diserahkan pada ahlinya maka menjadi luar biasa (Om Won).

Hasil studi di atas sejalan dengan pemikiran Dr.Mayong Maman Salah seorang dosen senior Fakultas Bahasa dan sastra Indonesia di Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam diskusi online di Fb:Suaidin Dompu tentang Judul di atas beliau menanggapi “Kalau melihat hasil UKG yang masih rendah saat ini, apakah pemerintah tertarik utk menaikkan tunjangan guru setara dengan tunjangan dokter? Untuk memulai perbaikan kualitas guru, perlu diawali dengan seleksi calon guru yang bermutu dan yang berbibit unggul. Pemantauan dilakukan sejak di TK sampai di SMA. Siswa SMA/SMK/MA yang dipilih untuk calon guru hanya lima terbaik di setiap kelas. Lima terbaik seluruh Indonesia inilah diuji kompetensinya yang meliputi tes IQ/EQ, akhlak agama, bidang studi, sikap, bakat, fisik, dan minat keguruannya. Pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk seleksi calon guru ini. Siapkah pemerintah utk hal ikhwal ini?

Untuk mengantisipasi terjadinya malapraktik sebenarnya pemerintah telah menerapkan uji coba program induksi untuk guru pemula (setelah guru lulus CPNS) pada enam kabupaten percontohan yakni Sumedang, Bantul, Pasuruan, Padang, Banjarbaru, dan Minahasa Utara.Pogram induksi adalah semacam orientasi bagi guru pemula ( CPNS) untuk mengenal dan memahami tugas-tugasnya sebagai pendidik, dengan mengedepankan pengenalan lingkungan dan siswa yang akan dihadapi.Program yang akan diterapkan selama setahun tersebut bakal melibatkan kepala sekolah maupun guru senior untuk menjadi mentor saat guru pemula melakukan tugas pengajaran di kelas untuk menghindari malpraktek tersebut. ”Jika dalam evaluasi ternyata guru yang bersangkutan tidak layak mengajar, maka ia tidak bisa dipaksakan menjadi guru. Ia bisa saja dialihkan ke tugas lain seperti administrasi atau petugas perpustakaan,” Program induksi ini untuk sementara hanya diberlakukan pada guru-guru pemula. Pertimbangannya, selain keterbatasan dana, umumnya guru pemula belum banyak mengenal lapangan serta standar Nasional Pendidikan seperti diuraikan di atas.. Namun, belum bisa dipastikan kapan program induksi ini bakal diterapkan secara menyeluruh di indonesia.

Jika standarisasi guru tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah maka kedepan sangat wajat berdasarkan logika dan kajian ilmiah sederhana di atas , pemerintah indonesia saatnya harus menyamakan besaran tunjangan Dokter dan tunjangan guru. Mengapa demikian?. Kita ketahui bahwa Tunjangan dokter itu tinggi karena menyangkut pekerjaan menyelamatkan nyawa manusia dan memperkecil terjadinya MalPraktek` Sedangkan guru dalam melaksanakan tugasnya mengagar, mendidik, melatih ratusan anak dalam sehari adalah juga untuk menyelamat manusia dari kebodohan, dan tdk berkarakter baik. Bayangkan saja bila manusia dalam “kebodohan” dan “tdk berkarakter baik” di negra indonesia ini, apa yang terjadi?.

Namun ancaman malpraktek dan kriminalisasi guru dalam dunia pendidikan di indonesia di era globalisasi saat ini tidak menutup kemungkinan akan bernasib sama dengan ancaman malpraktek yang di alami oleh Dokter dewasa ini. Kriminalisasi terhadap dokter akibat tuntutan malpraktek tanpa disadari akan berdampak sangat luas terhadap pelayanan dokter terhadap pasien di Indonesia. Paling dirugikan nantinya adalah masyarakat miskin dan masyarakat daerah terpencil. Salah satunya dokter akan menerapkan Defensive medicine atau praktek kedokteran defensif. Defensive medicine juga disebut pengambilan keputusan praktek kedokteran defensif, mengacu pada praktek dokter merekomendasikan tes diagnostik atau pengobatan yang belum tentu pilihan terbaik bagi pasien dan sesuai dengan indikasi medis. Tapi praktek kedokteran defensif merupakan pilihan utama untuk melindungi dokter terhadap gugatan pasien sebagai potensi penggugat dan vonis hakim terhadap malpraktek dokter.

Hal senada akan terjadi pada profesi guru, maraknya kriminalisasi terhadap guru yang dilapori orang tua siswa ke polisi tidak sedikit yang berujung ke “jeruji besi” belum lgi tindakan brutal orang tua murid memukul guru sampai babak belur di lingkungan sekolah karena menghukum siswa yang tidak disiplin menlanggar tata tertin sekolah yang belum tentu merupakan tindakan malpraktek. Akibatnya tanpa disadari juga berdampak sangat luas terhadap lemahnya pelayanan pendidikan di sekolah. Yang Paling dirugikan nantinya adalah murid yang nakal dan sulit di atur di sekolah yag memerlukan pelayanan pendidikan standar oleh guru Bimbingan Konseling tidak mendapatkan layanan pendidikan yang maksimal . Salah satunya guru akan menerapkan pola pembiaran atau hanya teguran tanpa tindakan yang belum tentu sesuai dengan masalah siswa. Tapi pola teguran tanpa tindakan adalah merupakan pilihan utama untuk melindungi guru terhadap gugatan malpraktek oleh orang tua.

Mengingatnya beratnya resiko tugas profesional guru dan Dokter selayaknya pemerintah indonesia perlu memikirkan kedepan untuk menyamakan besaran Tunjangan Dokter dan tunjangan guru.

Langkah Antisipatif Oleh Satuan Pendidikan
Untuk melindungi guru dari ancaman malpraktek dan profesionalime guru di sekolah dapat berjalan sesuai standar ideal yang telah di tetapkan oleh pemerintah, maka dalam penyusunan KTSP melibatkan Wakil orang tua murid, Wakil Siswa (OSIS) dan pengawas sekolah membahas aspek-aspek disiplin yang menjadi tata tertib sekolah termasuk di dalamnya aspek pengawasan yang sifatnya lebih keras dan tegas (hard and coherent).di cantukman dalam kurikulum sekolah Dikatakan keras karena ada sanksi dan dikatakan tegas karena adanya tindakan sanksi yang harus dieksekusi bila terjadi pelanggaran berat.

Pihak sekolah bersama Tim sepakat untuk menerapkan disiplin untuk ditaati bersama., yaitu : disiplin preventif dan disiplin korektif (Sondang P. Siagaan, 1996). Disiplin preventif adalah tindakan yang mendorong para Tim (Pihak Sekolah dalam hal ini guru, orang tua siswa, dan siswa) untuk taat kepada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Artinya melalui kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan dan prilaku yang diinginkan dari setiap anggota Tim , untuk mencegah jangan sampai berperilaku negatif. Para anggota organisasi perlu didorong, agar mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang menjadi miliknya.

Para guru, siswa, dan orang tua siswa perlu diberi penjelasan tentang berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi. Penjelasan dimaksudkan seyogyanya disertai oleh informasi yang lengkap mengenai latar belakang berbagai ketentuan yang bersifat normatif. guru, siswa, dan orang tua siswa didorong, menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri dalam rangka ketentuan-ketentuan yang berlaku umum.

`
Disiplin korektif diberlakukan sebagai upaya penerapan disiplin kepada guru dan atau siswa yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kepadanya dikenakan sanksi secara bertahap. Tindakan sanksi korektif seyogyanya dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu: (1) peringatan lisan (oral warning), (2) peringatan tulisan (written warning), (3) disiplin pemberhentian sementara /Skorsing (discipline layoff), dan (4) pemecatan (discharge) dikelurkan dari sekolah dengan tidak hormat..

Di samping itu, dalam pemberian sanksi korektif seyogyanya memperhatikan tiga hal berikut: (1) Siswa yang diberikan sanksi harus diberitahu pelanggaran atau kesalahan apa yang telah diperbuatnya; (2) kepada yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dan (3) dalam hal pengenaan sanksi terberat, yaitu pemberhentian, perlu dilakukan “wawancara keluar” (exit interview) pada waktu mana dijelaskan antara lain, mengapa pihak sekolah terpaksa mengambil tindakan sekeras itu.

Untuk itu, dalam penerapan sanksi korektif hendaknya hati-hati jangan sampai merusak kepribadian dan mental siswa maupun suasana sekolah secara keseluruhan. Dalam pemberian sanksi korektif harus mengikuti prosedur yang benar sehingga tidak berdampak negatif terhadap karakter siswa. Pengaruh negatif atas penerapan tindakan sanksi korektif yang tidak benar akan berpengaruh terhadap kewibawaan manajerial sekolah yang akan jadi menurun,.

KESIMPULAN :
1. Pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD), khususnya pada kelas bawah merupakan bentuk pendidikan yang amat vital dan mendasar. Kegagalan proses pendidikan pada masa ini akan berpengaruh bagi perkembangan individu pada masa berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan kearifan dari para guru yang memegang siswa-siswa kelas bawah ini. Dalam hal ini, pemenuhan persyaratan kompetensi sebagai guru SD tampaknya menjadi mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Berbekal kompetensi yang memadai inilah diharapkan tidak tejadi lagi aneka bentuk malpraktik atau maltreatment dalam pendidikan.

2. Jika kita amati lebih dalam, bentuk-bentuk malpraktik dalam dunia pendidikan, sesungguhnya tidak hanya terjadi di lingkungan SD saja, pada jenjang pendidikan di atasnya pun tampaknya masih dapat ditemukan berbagai bentuk tindakan malpraktik yang dilakukan oleh para pendidik, baik pada tingkat SLTP, SLTA, bahkan Perguruan Tinggi

3. Untuk melindungi guru dari ancaman malpraktek dan profesionalime guru di sekolah dapat berjalan sesuai standar ideal yang telah di tetapkan oleh pemerintah, maka pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru dalam penyusunan KTSP melibatkan Wakil orang tua murid, Wakil Siswa (OSIS) dan pengawas sekolah membahas aspek-aspek disiplin yang menjadi tata tertib sekolah termasuk di dalamnya aspek pengawasan yang sifatnya lebih keras dan tegas (hard and coherent).di cantukman dalam kurikulum sekolah Dikatakan keras karena ada sanksi dan dikatakan tegas karena adanya tindakan sanksi yang harus dieksekusi bila terjadi pelanggaran berat.

4. Tentunya, dalam hal ini saya mendukung sepenuhnya gagasan program induksi bagi para guru pemula yang ditawarkan oleh Depdiknas, sebagaimana dikemukakan di atas. Dengan harapan semoga dapat semakin memperkokoh penguasaan kompetensi bagi para guru yang bersangkutan. Melalui program induksi ini diharapkan dapat terlahir guru-guru kontruktivis, yang mampu membangun dan mengembangkan segenap potensi yang dimiliki peserta didiknya. Bukan sebaliknya, menjadi perusak perkembangan peserta didik alias destruktivis..Oleh karena itu, sasaran program induksi ini pun seyogyanya dapat diperluas lagi, tidak hanya disiapkan bagi para guru pemula di lingkungan SD tetapi juga dapat diberikan kepada para guru pemula di SLTP dan SLTA.

5. Apakah pemerintah tertarik utk menaikkan tunjangan guru setara dengan tunjangan dokter? Untuk memulai perbaikan kualitas guru, perlu diawali dengan seleksi calon guru yang bermutu dan yang berbibit unggul. Pemantauan dilakukan sejak di TK sampai di SMA. Siswa SMA/SMK/MA yang dipilih untuk calon guru hanya lima terbaik di setiap kelas. Lima terbaik seluruh Indonesia inilah diuji kompetensinya yang meliputi tes IQ/EQ, akhlak agama, bidang studi, sikap, bakat, fisik, dan minat keguruannya. Pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk seleksi calon guru ini. Siapkah pemerintah utk hal ikhwal ini?

6. Bagaimana teknis implementasi dari program ini? Bagaimana pula peran pengawas sekolah dalam program ini? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Sumber :

1. Diambil dan disarikan dari: Republika Online (di akses Rabu, 23 September 2016)
2. Diambil dan disarikan dari: Direktur Tendik Ditjen PMPTK Depdiknas. 2008. Menumbuhkan Semangat Kerjasama di Lingkungan Sekolah (bahan diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah). Jakarta.
3. https://yuokysurinda.wordpress.com/2016/01/17/malpraktek-dan-perlindungan-hukumnya/, di akses Rabu, 23 September 2016
4. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/09/03/program-induksi/. di akses Rabu, 23 September 2016
5. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/01/upaya-mencegah-kecemasan-siswa-di-sekolah/. di akses Sabtu, 26 September 2016
6. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2012/01/29/kompetensi-pedagogilk-guru/. di akses Sabtu, 26 September 2016
7. Kementerian Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta. bermutuprofesi.org
8. http://www.harian-aceh.com/opini/85-opini/3050-malpraktik.html, diakses 30 Nopember 2016.

PROFIL PENULIS :
1. Guru SMA : Tahun 1987 sd tahun 1998
2. Kepala SMA : Tabun 1998 sd 2006
3. Pengawas SMA : Tahun 2016 sd sekarang
4. Pengurus Unit Akreditasi Sekolah : Tahun 2007 sd 2015
5. District Koordintor AIBEB Ind-Aus/Trainner : Tahun 2007 sd 2011
6. Narasumber Nasionaal KTSP : Tahun 2008 sd 2011
7. Narasumber Nasional K-13 Prop.NTB : sampai sekarang
8. Menulis Artikel dan opini dan Jurnal Pendidikan Pendidikan diberbagai koran lokal dan nasional ,Inti rakyat, Republika,Medikom, ISPI, P4TK matematika, P4TK PLB, IGI, dll
9. Finalis Penuisan Best Practice Tk Nasional tahn 2011, 2012 dan thn 2013.
10. Pengawas Prestasi Terbaik Nasional thn 2013
11. Sebagai Delegasi Ilmiah Benchmarking Ke Rusia, Finladia dan Swedia bersama 12 orang PTK terbaik Nasional + 3 Orang Pendamping dari Pejabat Kemdikbud RI.
12. Mendapat sertifikat penghargaan Facebook International Award 2012.
13. Lima (5) Blogger papan Atas Indonesia versi Indonesia Tahun 2012.

Tulisan lain yang berkaitan:

imgPenyiapan Calon Kepala Sekolah Melalui Rektrutmen dan Seleksi Salah Satu Solusi Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia (Wednesday, 4 July 2012, 6,523 views, 0 respon) Oleh: Suaidin Pengawas SMA/SMK Kab.Dompu, NTB dan District Coordinator WDD-WSD AIBEP serta anggota ISPI Otonomi daerah memberikan kewenangan yang...
imgFormulasi Baru Ujian Nasional, Antara Harapan dan Tantangan (Monday, 2 April 2012, 519 views, 0 respon) Oleh: Suaidin Usman Sekretaris Korwas Jenjang SMA/SMK Kab.Dompu Alhamdulillah wasyukurillah, kami panjatkan rasa syukur kehadirot Allah Subhanahu wa...
imgUpaya Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menerapkan Model Pembelajaran CTL Melalui Pelatihan Model “Klasemen ” Bagi Guru-guru SMP/SMA/SMK di Kabupaten Dompu Semester Gasal Tahun Pelajaran 2010-2011 (Friday, 9 March 2012, 5,672 views, 0 respon) Oleh : Drs. SUAIDIN USMAN Pengawas SMA/SMK Kabupaten Dompu, NTB dan Anggota ISPI Abstract. Contextual Teaching Learning (CTL) is a concept of...
imgLANGKAH CERDAS PERSIAPAN UJIAN NASIONAL 2011 (Monday, 21 March 2011, 2,840 views, 35 respon) Oleh : Drs.Suaidin —Pengawas SMA/SMK Kab. Dompu, Nusa Tenggara Barat— Setelah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemendiknas...
Tulisan berjudul "Ancaman Malapraktek dan Kriminalissasi Guru Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia" dipublikasikan oleh Admin ISPI (Tuesday, 6 December 2016 (07:16)) pada kategori Karya Tulis, Opini. Anda bisa mengikuti respon terhadap tulisan ini melalui feed komentar RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.