Oleh Ika Hidayati, S.Pd.
Program sertifikasi yang telah dilaksanakan sejak 2006 lalu merupakan tindak lanjut dari lahirnya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesejahteraan pendidik.
Program sertifikasi dapat dilaksanakan terutama ditunjang dengan anggaran sebesar 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk pendidikan.
Anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp 195,6 triliun. Jumlah itu memang lebih rendah dibandingkan 2009 yang mencapai Rp 207,4 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan anggaran secara total, baik dari sisi belanja dan penerimaan. Namun anggaran sebesar itu sudah diprediksikan dapat membiayai pelaksanaan sertifikasi pada tahun ini.
Kebijakan pemerintah tersebut telah menyulut gejolak para pendidik di seluruh pelosok Indonesia, sehingga banyak pendidik sekolah dasar atau menengah yang belum berkualifikasi sarjana pendidikan berbondong-bondong mengambil kuliah S1.
Gejolak tersebut juga terjadi di lingkungan lembaga pendidikan madrasah swasta. Madrasah swasta merupakan lembaga pendidikan yang didirikan oleh tokoh masyarakat yang belum tentu berkualifikasi sarjana pendidikan. Dalam sebuah lembaga madrasah swasta bisa jadi hanya terdapat 2 pendidik yang berkualifikasi S1.
Dengan adanya kebijakan tentang sertifikasi tersebut mendorong mereka untuk mendapatkan ijasah sarjana pendidikan. Sehingga memungkinkan jumlah peserta sertifikasi sangat banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kuota peserta sertifikasi di tahun 2010 ini. Di tahun ini ada sebanyak 200.000 kuota peserta yang ikut sertifikasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa di seluruh pelosok Indonesia telah terjadi revolusi di dunia pendidikan. Yang dulunya banyak para pendidik yang berkualifikasi rendah, dengan adanya program sertifikasi ini sekarang sebagian besar tenaga pendidik berkualifikasi sarjana, meskipun ada sebagian yang masih dalam proses perkuliahan.
Dengan program sertifikasi, pendidik akan diuji kompetensinya sebagai pendidik lewat portofolio yang mereka susun. Jika tidak
lulus portofolio, mereka akan diuji lagi melalui Diklat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Itu artinya pendidik yang sudah berkualifikasi S1 digodok lagi lewat proses sertifiksi.
Sehingga akan menghasilkan pendidik yang berkualitas dan benar-benar berkompetensi sebagai pendidik. Dengan demikian pendidikan di negeri ini pun akan berkualitas karena pendidiknya juga berkualitas. Inilah peristiwa revolusi pendidikan yang sesungguhnya.
Sayangnya rencana yang telah disusun pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tentang sertifikasi ini akan selesai pada 2015 mendatang. Maka sangat disayangkan jika cikal bakal revolusi pendidikan yang sesungguhnya ini berhenti di tengah jalan saja dan tidak ada kelanjutannya. Tentu hal itu akan membuat kecewa ribuan pendidik di seluruh pelosok negeri ini.
Padahal sulit kualitas pendidikan di negeri ini akan meningkat jika kualitas dan kesejahteraan pendidik tidak meningkat. Untuk itu pemerintah perlu mmpertimbangkan lebih lanjut kebijakan sertifikasi atau sejenisnya yang muaranya adalah demi kesejahteraan pendidik baik negeri maupun swasta.
Ika Hidayati, S.Pd.
Pamongan RT 03/ RW 01
Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak
Guru MTs Hidayatullah Pundenarum
Karangawen
Comments 714