Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Guru
Monday, 26 February 2018 (07:00) | 1,137 views | Print this Article
Oleh Mukhlis
Guru SMP Negeri 3 Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah. Menempuh pendidikan pascasarjana (S2) di STAIN Pekalongan dan Anggota ISPI
ABSTRAK
Pendidikan berada pada posisi strategis dalam proses pembangunan. Dengan pendidikan yang baik, memungkinkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa meningkat dan pada akhirnya bisa membangun sumber daya manusia yang unggul menuju bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Hasil pendidikan yang baik lahir dari proses yang baik. Dalam hal ini guru sebagai tenaga pendidikan mempunyai peran penting dalam mewujudkan proses pendidikan yang baik di sekolah. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak lepas dari penggunaan bahasa sebagai pengantar dalam pendidikan.
Kalau memperhatikan bahwa proses pendidikan tidak lepas dari penggunaan bahasa sebagai upaya membimbing siswa dalam belajar, maka kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru menjadi sangat penting. Guru merupakan penutur jati dari kalangan profesional yang menggunakan bahasa sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses pembelajaran kepada siswa. Sudah selayaknya kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru pada tingkat yang unggul, namun fakta dilapangan belum semua guru mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia yang baik. Hal ini bisa dibuktikan masih rendahnya kemampuan guru yang mampu menghasilkan karya tulis. Kondisi ini mengakibatkan kemampuan literasi siswa juga lemah. Sebagian besar siswa belum bisa menuangkan gagasan keilmuan hasil belajar dalam bentuk tulisan.
Berdasar latar belakang masalah tersebut, bagaimanakah upaya meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru? Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, salah satu tujuan dari Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) antara lain sebagai prasyarat sertifikasi profesi, maka perlu adanya standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia bagi profesi pendidik. UKBI bagi guru menjadi hal penting dalam rangka standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan guru sehingga berimbas pada peningkatan kualitas hasil pendidikan bagi peserta didik.
Kata kunci: Standar Kemampuan Berbahasa Indoesnia, Guru, UKBI.
Pendahuluan
Pendidikan berada pada posisi strategis dalam proses pembangunan. Dengan pendidikan yang baik, memungkinkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa meningkat dan pada akhirnya bisa membangun sumber daya manusia (SDM) menuju bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Untuk mewujudkan kemandirian bangsa yang mempunyai daya saing tinggi tidak bisa lepas dari program pendidikan nasional. Hal ini karena tenaga utama penggrak pembangunan naional tidak lain adalah SDM yang merupakan produk dari pendidikan.
Hasil pendidikan yang baik lahir dari proses yang baik. Paradigma umum mengatakan proses pendidikan yang berjalan dengan baik akan melahirkan lulusan (SDM) yang unggul. Dalam hal ini peran guru menjadi sangat penting (key factor). Walaupun pada saat ini guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi peserta didik, namun peran guru belum bisa digantikan oleh apa pun. Kehadiran guru dalam proses belajar bagi peserta didik masih menjadi faktor dominan dan paling penting dalam pendidikan formal (Budiyarti, 2015). Bagi peserta didik, guru tidak hanya sebagai pembimbing dalam kegiatan belajar, namun lebih dari itu guru merupakan sosok yang menjadi tokoh identifikasi diri bagi siswanya.
Melihat betapa pentingnya faktor guru dalam ikut menentukan keberhasilan pendidikan, maka idealnya seorang guru harus berkualitas. Berdasar penelitian Profesor John Hattie dari University of Auckland, faktor dominan penentu prestasi siswa: (1) karakter siswa (49%), (2) guru (30%), dan (3) lain-lain (21%). Besarnya pengaruh faktor kemampuan guru terhadap keberhasilan pendidikan maka peningkatan kualitas guru menjadi upaya strategis yang harus dilakukan dalam rangka mempersiapkan kualitas generasi bangsa Indonesia berikutnya (Ratih Hurriyati, 2016).
Salah satu permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia adalah masih rendahnya kualitas guru, baik kualitas penguasaan materi maupun kualitas pedagogik. Bagaimana tingkat kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan guru? Pada tataran ini juga menunjukkan bahwa kemahiran berbahasa Indonesia guru rata-rata masih lemah. Hal ini bisa dibuktikan masih rendahnya kemampuan guru yang mampu menghasilkan karya tulis. Kondisi ini mengakibatkan kemampuan literasi siswa juga lemah. Sebagian besar siswa belum bisa menuangkan gagasan keilmuan hasil belajar dalam bentuk tulisan.
Secara umum, kualitas guru tercermin dalam nilai rata-rata nasional hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Prestasi nilai rata-rata kemampuan guru dalam UKG menunjukkan angka 53,02. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan rata-rata batas terendah nasional yang ditarget, yakni 55,00. Kualitas guru rendah tentu berimplikasi pada lulusan pendidikan yang rendah pula. Dalam kemahiran berbahasa Indonesia, selayaknya kemampuan guru pada tingkat yang unggul, namun fakta di lapangan belum semua guru mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia yang baik. Hal ini mendorong pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan berbagai program kegiatan peningkatan mutu, atara lain melalui kegiatan sertifikasi guru.
Sertifikasi Guru
Program sertifikasi guru merupakan bagian dari kegiatan penjaminan mutu pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru. Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal delapan disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui program sertifikasi guru inilah akan diperoleh tenaga pendidik yang profesional dan terstandar kualitasnya.
Kualitas seperti apakah yang harus ada pada seorang guru? Tentunya ada indikator-indikator tertentu yang dirumuskan oleh lembaga penjamin mutu tentang kualitas minimal yang diharapkan ada/dikuasai oleh guru. Dalam hal ini satu guru dengan guru lainnya mempuyai perbedaan sesuai dengan bidang spesialisasi kompetensi guru masing-masing. Namun secara umum kualitas kemampuan tersebut dikelompokkan dalam dua hal yakni kompetensi pedagogik dan kompetensi penguasaan materi pelajaran sesuai jenis guru yang bersangkutan.
Guru merupakan jabatan profesional. Keprofesionalan guru diakui setelah guru mengikuti program sertifikasi tenaga pendidik dan memperoleh sertifikat pendidik. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Stadar Kemahiran Berbahasa Indonesia, pasal sepuluh menjelaskan bahwa bagi penutur jati dari kalangan profesioal utuk menduduki jabatan profesional tertentu mensyaratkan seseorang harus memiliki standar kemahiran berbahasa Indonesia dalam tingkatan yang sesuai dengan jabatan tersebut. Berikut ini tabel peringkat kemahira berbahasa Indonesia yang menjadi syarat dari jenis jabatan yang sesuai.
No | Klasifikasi Jabatan | Jabatan | Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia Minimal |
1 | TNI/POLRI | Pimpinan Kesatuan | Unggul |
Anggota | Madya | ||
2 | Manajer | Pimpinan Lembaga/Instansi | Sangat Unggul |
Manajer Produksi | Madya | ||
Manajer Keuangan | Madya | ||
Pimpinan Eksekutif | Unggul | ||
Rektor | Sangat Unggul | ||
Kepala Sekolah | Unggul | ||
3 |
Profesional
|
Penulis | Unggul |
Wartawan : | |||
– Muda | Madya | ||
– Madya | Unggul | ||
– Utama | Unggul | ||
Penerjemah: | |||
– Penerjemah | Unggul | ||
– Juru Bahasa | Unggul | ||
Psikolog | Unggul | ||
Peneliti: | |||
– Pratama | Unggul | ||
– Muda | Unggul | ||
– Madya | Sangat unggul | ||
– Utama | Sangat unggul | ||
Penyuluh | Sangat unggul | ||
Guru: | |||
– Guru Bahasa Indonesia | Unggul | ||
– Guru Nonbahasa Indonesia | Madya | ||
Dosen | Unggul | ||
Guru besar | Sangat unggul | ||
Dokter: | |||
– Umum | Unggul | ||
– Spesialis | Sangat unggul | ||
Keterangan:
Tabel diambil dari Lampiran Salinan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
|
Sudah kita pahami bersama bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia. Guru yang berada di sekolah-sekolah Indonesia, merupakan penutur jati. Guru selalu menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat penyampaian materi pelajaran. Sangatlah wajar kalau kemudian diperlukan standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru.
Dampak positif dari adanya standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru dapat mendorong guru untuk terus meningkatkan kemampuan profesionalitasnya termasuk kemampuan berbahasa Indonesia. Kemampuan berbahasa yang terus meningkat dari seorang guru akan berdampak semakin efektifnya proses pembelajaran. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Guru yang kurang mahir dalam berbahasa akan sulit menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Demikian juga bagi siswa yang kurang mahir dalam mengguakan bahasa Indonesia, pasti mengalami kendala dalam menangkap pesan-pesan isi materi yang dipelajari.
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Kemahiran berbahasa Indonesia bagi seorang guru merupakan hal yang harus diperhatikan. Rasioalitas perlunya memperhatikan kemahiran berbahasa Indonesia ini karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari bagi seorang guru, tidak lepas dari penggunaan bahasa. Dalam pendidikan di sekolah, bahasa Indonesia merupakan alat untuk mentransfer pengetahuan. Dalam hal ini guru akan selalu menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi kepada peserta didik. Kemahiran berbahasa Indonesia seorang guru ikut berperan menentukan efektifitas pembelajaran. Efektif atau tidak dalam komunikasi yang terbangun antara guru dan peserta didik, akan berpengaruh terhadap daya serap hasil belajar siswa.
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia baik secara lisan maupun tulis. (Pasal 1, Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016). Untuk mengetahui tingkat kemahiran seorang guru dalam berbahasa Indonesia, guru harus mengikuti kegiatan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI). Dalam hal ini, untuk profesi guru ada dua kategori tingkatan yang harus dikuasai, yakni untuk guru yag mengajar bahasa Indonesia harus mempunyai tingkat kemahiran utama dan untuk guru yang bukan mengajar bahasa Indonesia harus memenuhi tingkat kemahiran madya.
UKBI dilaksanakan melalui mekanisme tes yang harus diikuti oleh peserta. Penyelenggara UKBI adalah Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan ini pula yang menetapkan standar kemmampuan kebahasaan yang harus dipenuhi oleh tiap tingkatan. Dengan standar tersebut, peserta tes UKBI akan memperoleh peringkat kategori kemahiran berbahasa Indonesia. Pemanfaatan hasil UKBI dijelaskan dalam pasal 10, bagi penutur jati dari kalangan profesioal digunakan sebagai prasyarat sertifikasi profesi.
UKBI merupakan kegiatan pengukuran untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemahiran dalam berbahasa Indonesia bagi penutur jati maupun penutur asing. Teknik pengukuran untuk mengetahui tingkat kemahiran tersebut dilaksanakan melalui tes yang tersatandar. Oleh karena itu, hasil yang diperoleh mencerminkan tingkat kemahiran berbahasa Indonesia bagi yang bersangkutan.
Ada tujuh tingkatan kemahiran berbahasa Indonesia yang diberikan kepada peserta tes UKBI; (1) Istimewa (skor 725 – 800), (2) Sangat Unggul (skor 641 – 724), (3) Unggul (skor 578 – 640), (4) Madya (skor 482 – 577), (5) Semenjana (skor 405 – 481), (6) Marginal (skor 326 – 404) dan (7) Terbatas (skor 251 – 325). Sebutan tingkat kemahiran beserta capaian skor bisa dilihat dalam selembar sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah yang bersangkutan mengikuti kegiatan UKBI.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian ketiga dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Stadar Kemahiran Berbahasa Indonesia, bahwa hasil UKBI dimanfaatkan oleh penutur jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi, maka bagi peserta sertifikasi guru harus sudah memiliki sertifikat sesuai standar kemahiran berbahasa Indonesia yakni peringkat Unggul bagi guru bahasa Indonesia, dan atau peringkat Madya bagi guru non bahasa Indonesia.
Penutup
UKBI bagi guru menjadi hal penting dalam rangka standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan guru. Imbas yang diharapkan dari standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru adalah adanya peningkatan kualitas hasil pendidikan bagi peserta didik. Ada konsekwensi logis dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia, guru akan berusaha mencapai kemahiran minimal berbahasa Indonesia untuk menunjang keprofesioalanya. Keharusan mengikuti UKBI bagi setiap guru profesional merupakan bagian dari pengembangan profesi guru ke depan[]
Penulis: Mukhlis, M.Pd guru SMP 3 Sagi, Pekalongan
Daftar Pustaka
Budiyarti, 2015. Problematika Pembelajaran di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Deeppublis.
Ratih Hurriyati, 2016. Kualias Guru Kita, Opini, Artikel, Harian Pikiran Rakyat Yogyaarta, 4 Mei 2016
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Stadar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Kementerian Pendidikan Nasional, 2016. Laporan Hasil UKG 2015. Bahan Pelatihan Guru Calon Intruktur Nasional Guru PKn/IPS oleh P4TK PKn-IPS Malang
Tulisan lain yang berkaitan:




